jadwal sidang

sipp

biaya perkara

biaya perkara

E-Court

siwas

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Lasusua || Siap memberikan layanan E-COURT (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara On-line dan Penyampaian salinan putusan secara On-line || Jam Kerja : Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA, Jumat : 07.30 - 16.30 WITA

  • Artikel Pengadilan
  • Gugatan / Permohonan Mandiri
  • Pendaftaran Perkara Online (e-Court)
  • Alur Berperkara

Klik gambar diatas untuk menggunakan guagatan mandiri

Contoh Format
Aksi
Panduan Mengajukan Gugatan
Format Cerai Talak
Format Cerai Untuk E-Court
Format Cerai Gugat
Format Cerai Gugat Untuk E-Court
Format Cerai Talak Untuk E-Court
Format Cerai Gugat Gaib
Format Cerai Talak Gaib
Format Dispen
Format Isbat Nikah
Format Isbat Cerai Talak
Format Penetapan Waris
   

e-Court Mahkamah Agung RI: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

e-Court  adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online,
  2. Pembayaran secara online,
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  4. Pemanggilan secara online dan
  5. Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e-Court

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

1. Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

2. Tata Cara Pembayaran Secara Online

3. Tata Cara Pemanggilan Secara Elektronik

4. Buku Panduan Ecort untuk Pengguna

Download disini

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik.  
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

 

 

ADA MASALAH? ADUKAN DISINI ⯑

APLIKASI-APLIKASI PENDUKUNG

pengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduanpengaduan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lasusua

Jl. Jend. Sudirman, Desa Watuliwu, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara 93914

Telp: (0405) 2330654

Fax: (0405) 2330654

Website : www.pa-lasusua.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Lasusua

 

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat               : 07.30 - 16.30 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat               : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang :
Senin - Kamis : 09.00 - selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur