Penyampaian Pengaduan
ALAMAT PENGADUAN :
Kantor Pengadilan Agama Lasusua
Jl. Pasar Sentral Lacaria, Kel. lasusua, Kec. Lasusua, kab. Kolaka Utara
Telepon: (0405) 2330654
email : pa.lasusua@gmail.com
dengan ketentuan sebagai berikut:
SYARAT PENGADUAN
Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
- Identitas jelas, meliputi: nama, email, alamat dan contak orang / no telp.
- Menyampaikan / membawa / melambungkan data dan bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diwujudkan adalah sebagai berikut:
- Pelayanan proses berperkara;
- Pelayanan persidangan;
- Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
- Pelanggaran disiplin kerja;
- Pelanggaran bertindak tugas pejabat Pengadilan;
- Perselisihan / pertengkaran yang terkait petugas / pegawai;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Kantor Pengadilan Agama Lasusua ;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Lasusua.
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan uang tersebut dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:
- Datang langsung ke Meja Pengaduan Pengadilan Agama Lasusua di lasusua setiap hari kerja Senin s / d Kamis pukul 08.00 s / d 16.30 WIB; Jumat pukul 08.00 s / d 17.00 WITA dan mengombinasikan baik secara langsung (Berbicara) atau tertulis yang di tujukan pada Ketua Pengadilan Agama Lasusua dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Saat pengcocokan mengirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus jelas jika isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata "PENGADUAN PADA PENGADILAN" di bagian kiri atas amplop;
- Melalui telepon
- Menyampaikan pengaduan melalui email
PENERIMAAN PENGADUAN
- Pengadilan Agama Lasusua akan menerima seperangkat pengaduan yang dikeluarkan oleh masyarakat baik lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Lasusua akan memberikan penjelasan tentang kebijakan dan prosedur pengadu saat ini.
- Pengadilan Agama Lasusua akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Lasusua hanya akan menindaklanjuti pengeloningan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privasi.
- Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.