KEADAAN GEOGRAFIS KABUPATEN KOLAKA UTARA
Kabupaten Kolaka Utara adalah salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Tenggara dan beribu kota di Lasusua. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka yang disahkan dengan UU Nomor 29 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Jumlah penduduk dari hasil registrasi akhir tahun 2019, yaitu sebesar 150.831 jiwa terdiri dari penduduk laki-laki sebesar 77.796 jiwa atau 50.69% dan perempuan sebesar 73.035 jiwa atau 49.31%.[1]
Kabupaten Kolaka Utara berada di daratan tenggara Pulau Sulawesi dan secara geografis terletak pada bagian barat. Kabupaten Kolaka Utara mencakup wilayah daratan dan kepulauan yang memiliki daratan seluas 3.391 km2 dan wilayah perairan (laut) diperkirakan seluas ± 5.000 km2. Kabupaten Kolaka Utara memanjang dari utara ke selatan berada diantara 2°46'45"-3°50'50" Lintang Selatan dan membentang dari barat ke timur diantara 120°41'16"-121°26'31" Bujur Timur dan berbatasan dengan [2]:
Utara |
Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan |
Timur |
Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara |
Selatan |
Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara |
Barat |
Teluk Bone |
Sumber pendapatan utama kabupaten Kolaka Utara adalah perkebunan kakao, kelapa dan cengkih. Sekitar 80% penduduk kabupaten ini bergantung pada perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keadaan permukaan wilayah Kabupaten Kolaka Utara umumnya terdiri dari gunung dan bukit yang memanjang dari utara ke selatan. Di antara gunung dan bukit terbentang dataran-dataran yang merupakan daerah potensial untuk pengembangan sector pertanian. Kabupaten Kolaka Utara mempunyai ketinggian umumnya di bawah 1.000 meter dari permukaan laut dan berada di sekitar daerah khatulistiwa maka daerah ini beriklim tropis. Suhu udara minimum sekitar 10 °C dan maksimum 31 °C atau rata-rata antara 24 °C - 28 °C.[3]
Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara terdiri dari lima belas kecamatan, enam kelurahan dan 127 desa dengan luas wilayah (±) 3.391,62 Km2. Jarak terdekat sampai terjauh masing-masing kecamatan ke Ibukota Kabupaten Kolaka Utara adalah sebagai berikut[4] :
Tinggi Wilayah dan Jarak ke Ibukota Kabupaten Kolaka Utara Menurut Kecamatan, 2019 |
||
Kecamatan |
Jarak ke Ibukota (km)* |
Tinggi Wilayah (mdpl)* |
Ranteangin |
11 |
41 |
Lambai |
13 |
33 |
Wawo |
12 |
46 |
Lasusua |
8 |
- |
Katoi |
7 |
14 |
Kodeoha |
8 |
25 |
Tiwu |
25 |
31 |
Ngapa |
22 |
45 |
Watunohu |
17 |
53 |
Pakue |
2 |
62 |
Pakue Utara |
6 |
78 |
Pakue Tengah |
45 |
86 |
Batu Putih |
15 |
103 |
Porehu |
612 |
112 |
Tolala |
52 |
130 |
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA LASUSUA
Pengadilan Agama Lasusua berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Panajam, Pengadilan Agama Sendawar, Pengadilan Agama Belopa. Pengadilan Agama Pasangkayu, Pengadilan Agama Malili, Pengadilan Agama Lasusua, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Bolaang Uki, Pengadilan Agama Boroko, Pengadilan Agama Tutuyan, Pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Kwandang, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pengadilan Agama Namlea Dan Pengadilan Agama Kaimana pada tanggal 26 April 2016.
Kemudian berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/IX/2018, tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru, maka Pengadilan Agama Lasusua diresmikan oleh YM Ketua Mahkamah Agung R.I. Prof. DR. H. M. Hatta Ali bersamaan dengan peresmian operasional 84 Pengadilan Lainnya yang terdiri dari 30 Pengadilan Negeri, 53 Pengadilan Agama dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Pengadilan Agama Lasusua merupakan salah satu dari 3 (tiga) Pengadilan Agama baru di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Pengadilan Agama Lasusua mempunyai wilayah yurisdiksi Kabupaten Kolaka Utara yang sebelumnya menjadi wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Kolaka. Kabupaten Kolaka Utara menjadi Kabupaten Otonom sejak 18 Desember 2003 dengan lahirnya Undang-Undang No 29 tahun 2003 yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia kala itu, Megawati Soekarno Putri.
Pengadilan Agama Lasusua mulai beroperasi sejak diresmikan dan dibukanya kantor Pengadilan Agama Lasusua pada tanggal 29 Oktober 2018. Bertempat di Islamic Center Masjid Agung Bahrurrasyad Wal Ittihad, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. melantik Ketua Pengadilan Agama Lasusua untuk pertama kalinya, yaitu H. Mihdar, S.Ag., M.H. yang dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan jajaran pegawai Pengadilan Agama Lasusua yang terdiri dari Hakim, Panitera, Sekretaris, serta pejabat fungsional dan pejabat struktural Pengadilan Agama Lasusua. Dengan demikian sejak hari itu Pengadilan Agama Lasusua telah resmi berdiri dan sudah bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Utara, 98% - 99% dari jumlah penduduk adalah pemeluk agama Islam[5]. Sebelum diresmikannya Pengadilan Agama Lasusua, pencari keadilan dari Kabupaten Kolaka Utara harus menempuh jarak puluhan hingga ratusan kilometer ke Pengadilan Agama Kolaka untuk memperjuangkan keadilan. Dengan kondisi yang demikian otomatis mengakibatkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pencari keadilan sangat besar, baik untuk biaya transportasi dari rumah mereka menuju Pengadilan Agama Kolaka serta biaya perkara yang notabene ditentukan berdasarkan radius/jarak dari Pengadilan Agama Kolaka ke alamat yang dituju. Semakin jauh lokasi atau alamat yang dituju oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, maka biaya panggilan juga semakin besar serta penyelesaian perkara relatif lebih lama.
Pada tahun 2017, perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Kolaka sebanyak 625 perkara, dimana 79 diantaranya berasal dari pihak berperkara masyarakat Kabupaten Kolaka Utara. Dalam sambutannya Wakil Bupati berharap keberadaan Pengadilan Agama Lasusua dapat menyelesaikan permasalahan pelayanan yang selama ini cukup menghambat sehingga masalah kepastian hukum kedepannya tidak ada lagi kendala bagi masyarakat Kolaka Utara.
Pengadilan Agama Lasusua memulai operasional dengan menempati ruko yang terletak di Jl. Pasar Sentral Lacaria Lasusua Kolaka Utara. Setelah melalui berbagai persiapan, baik yang berhubungan dengan sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia dan kelengkapan administrasi, pada tanggal 03 Desember 2018 secara resmi Pengadilan Agama Lasusua menerima pendaftaran perkara pertama dan melakukan persidangan perdana pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018. Saat ini kantor Pengadilan Agama Lasusua telah berpindah ke kantor sementara yang terletak di Jalan Merdeka No. 10 Lasusua sembari menunggu pembangunan kantor resmi.
[1] https://kolutkab.bps.go.id/statictable/2020/05/08/1200/jumlah-penduduk-menurut-jenis-kelamin-dan-rasio-jenis-kelamin-penduduk-di-kabupaten-kolaka-utara-2015-2019.html, diakses pada 17 Oktober 2020.
[2] https://www.kolutkab.go.id/wilayah-kolaka-utara, diakses pada 15 Oktober 2020.
[3] https://www.kolutkab.go.id/wilayah-kolaka-utara, diaskes pada 15 Oktober 2020.
[4]https://kolutkab.bps.go.id/statictable/2020/05/04/1179/tinggi-wilayah-dan-jarak-ke-ibukota-kabupaten-kolaka-utara-menurut-kecamatan-2019.html, diakses pada 17 Oktober 2020.
[5]https://kolutkab.bps.go.id/statictable/2018/08/29/237/jumlah-penduduk-menurut-kecamatan-dan-agama-yang-dianut-di-kabupaten-kolaka-utara-2017.html, diakses pada 15 Oktober 2020.