- Artikel Pengadilan
- Gugatan / Permohonan Mandiri
- Pendaftaran Perkara Online (e-Court)
- Alur Berperkara
- Urgensi Penerapan Dwangsom | Oleh : Drs. M. Syukri (10/1)
- Menikah dan Becerai Sebagai Hak Asasi Manusia, Mengulik Persoalan Perceraian dan Dispensasi Kawin
- Pernikahan Berkah dan Keluarga Bahagia[1]
- KOMITMEN PIMPINAN DALAM MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS DI PENGADILAN AGAMA LASUSUA DI ERA DIGITAL
- Praktek Penyelesaian Perkara Secara elektronik
- Refleksi Profil Kompetensi Hakim Peradilan Agama
- Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Klik gambar diatas untuk menggunakan guagatan mandiri
Contoh Format
|
Aksi
|
---|---|
Panduan Mengajukan Gugatan | |
Format Cerai Talak | |
Format Cerai Untuk E-Court | |
Format Cerai Gugat | |
Format Cerai Gugat Untuk E-Court | |
Format Cerai Talak Untuk E-Court | |
Format Cerai Gugat Gaib | |
Format Cerai Talak Gaib | |
Format Dispen | |
Format Isbat Nikah | |
Format Isbat Cerai Talak | |
Format Penetapan Waris | |
e-Court Mahkamah Agung RI: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
1. Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
2. Tata Cara Pembayaran Secara Online
3. Tata Cara Pemanggilan Secara Elektronik
4. Buku Panduan Ecort untuk Pengguna
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.