Pada hari ini Selasa, 7 Januari 2026, Pengadilan Agama Lasusua melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pusat Bantuan Hukum PERADI Cabang Kolaka. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Agama Lasusua. Melalui kerja sama tersebut, masyarakat, khususnya yang kurang mampu secara ekonomi, diharapkan dapat memperoleh akses layanan hukum secara mudah, cepat, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup kerja sama Posbakum meliputi pemberian informasi dan konsultasi hukum, bantuan penyusunan dokumen hukum sederhana, serta pendampingan awal bagi para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum dalam proses berperkara di Pengadilan Agama Lasusua. Kehadiran Posbakum merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Pengadilan Agama Lasusua dan Pusat Bantuan Hukum PERADI Cabang Kolaka sepakat untuk menjalin sinergi yang berkelanjutan, menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Lasusua dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat nyata dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
